KUA Kokap Adakan Pelatihan Pemulasaran Jenazah

Kulon Progo (KUA Kokap) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan  pengetahuan tentang pemulasaran jenazah, KUA Kokap mengadakan Pelatihan Ngrupti Jenazah Bagi kaum Rois serta tata cara perawatan jenazah dengan baik, benar, cepat dan tertib sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, (25/06/2025) tersebut, diikuti oleh para kaum rois se Kapanewon Kokap sebanyak 64 peserta.

Hadir dalam acara pelatihan ngrupti  jenazah tersebut Narasumber Penyuluh Agama Islam Kabupaten Kulon Progo Mukhlisin S.Th.I, M.Pd.I Kepala KUA Kokap Muhamad Sururudin, S.Ag., beserta Koordinator kegiatan sekaligus Penyuluh Agama Pono, S. Sos.I.

Dalam Sambutannya Kepala KUA Kokap Muhamad Sururudin, menyampaikan bahwa pemulasaraan jenazah merupakan hal yang harus menjadi perhatian penting bagi kaum rois kapanewon Kokap agar memahami ilmunya, sehingga jangan sampai terjadi kesalahan dalam pemulasaraan jenazah terkait cara memandikannya, mengkafani, mensholatkan, dan saat menguburkannya,”ungkapnya.

Narasumber Mukhlisin dalam paparannya menyampaikan akan Pentingnya Pemulasaraan Jenazah yang diblaksanakan diantaranya:

  1. Menjaga kehormatan jenazah, pemulasaraan yang baik merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal.
  2. Melaksanakan kewajiban agama, bagi umat Islam, memulasara jenazah adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
  3. Memberikan ketenangan bagi keluarga, proses pemulasaraan yang benar dapat memberikan ketenangan dan kepuasan bagi keluarga yang ditinggalkan,”tuturnya.

Penyuluh Agama Mukhlisin juga menyambahkan tujuan mengurus jenazah dalam Islam adalah untuk memuliakan, mensucikan, dan menghormati jenazah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, serta sebagai pengingat akan kematian. Mengurus jenazah juga merupakan fardhu kifayah, yang berarti kewajiban kolektif bagi umat Islam, dan menjadi sarana untuk mendapatkan pahala serta menunjukkan solidaritas antar sesama muslim,”ungkapnya.

“Ada 4 perkara wajib dalam memulasaraan atau perawatan jenazah, yaitu : memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkan. Adapun hukum pemulasaran (merawat/mengurus) jenazah adalah Fardhu Kifayah, artinya kewajiban yang apabila sudah ada sebagian muslim yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut. Namun bila tidak ada satupun orang yang melaksanakannya maka berdosalah semua muslim yang mengetahuinya,” imbuhnya

Salah satu rois peserta kegiatan Khoirin, menyampaikan rasa puas dan bersyukur karena telah difasilitasi dengan mendapatkan bekal pelatihan tersebut. “Penyelenggaraan  kegiatan pelatihan ngrupti jenazah bagi rois sangatlah memiliki dampak positif, bermanfaat dan berharap kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat secara lebih luas lagi sehingga banyak orang semakin paham tentang bagaimana prosedur tata cara pemulasaraan jenazah sesuai dengan tuntunan Syariat Islam yang dilaksanakan secara profesional. (pma/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *