KUA Kalibawang Adakan Pelatihan Perawatan Jenazah Bagi Rois Putri Banjararum
Kulon Progo (KUA Kalibawang) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pemulasaran jenazah, Pemerintah Kalurahan Banjararum mengadakan Pelatihan Ngrupti Jenazah Bagi Rois Perempuan serta tata cara perawatan jenazah dengan baik, benar, cepat dan tertib sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, (21/06/2025) tersebut, diikuti oleh para kaum rois perempuan se-kalurahan Banjararum sebanyak 52 peserta perwakilan dari 26 padukuhan di wilayah setempat.
Hadir dalam acara pelatihan ngrupti jenazah tersebut Kamituo Banjararum Sunardi, Kepala KUA Kalibawang sekaligus Narasumber Pelatihan Ibnu Kafid, S H I, beserta Penyuluh Agama Titin Haryanti, S Ag.
Dalam Sambutannya Kamituo Banjararum menyampaikan pelatihan Ngupti jenazah ini sebagai tindak lanjut dari program pemerintah kalurahan Banjararum kaitan dengan pembekalan Sumber Daya Manusia bagi para pemuka dan tokoh agama di wilayahnya
Tujuan kegiatan ini adalah berlatar belakang karena banyak sekali di daerah Banjararum jenazah perempuan dimandikan oleh kaum laki-laki. “Pemerintah Kalurahan Banjararum mengadakan program pelatihan Ngrupti Jenazah Perempuan bagi rois khusus perempuan dengan harapan di masyarakat ada jenazah meninggal yang memandikan petugasnya juga perempuan dan semoga setelah ada pelatihan ini segera dapat diimplementasikan oleh warganya,”ungkapnya.
Kepala KUA Kalibawang Ibnu Kafid memaparkan tentang materi pemulasaran jenazah “Tiap-tiap yang bernyawa akan merasakan mati.” Demikian Allah berfirman dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 185. Sedangkan kita sebagai manusia tidak ada satupun yang mengetahui kapan, dimana dan dalam keadaan bagaimana kita akan meninggal. Oleh karena itu mempelajari ilmu pemulasaran (perawatan) jenazah sangatlah penting bagi setiap orang, karena nantinya akan diterapkan manakala ada keluarga, sanak saudara atau tetangga yang meninggal dunia, “ ucapnya.
Seperti diketahui, dalam ajaran Islam, terdapat empat kewajiban khifayah terhadap jenazah. Keempat fardhu itu adalah: memandikan, mengkafankan, menyalatkan dan mengubur jezanah.
“ Ada 4 perkara wajib dalam memulasaraan atau perawatan jenazah, yaitu : memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkan. Adapun hukum pemulasaran (merawat/mengurus) jenazah adalah Fardhu Kifayah, artinya kewajiban yang apabila sudah ada sebagian muslim yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut. Namun bila tidak ada satupun orang yang melaksanakannya maka berdosalah semua muslim yang mengetahuinya, ,” imbuhnya
Acara di lanjutkan dengan praktek secara langsung kepada para Rois perempuan yang di pandu oleh penyuluh agama KUA Kalibawang Titin Haryanti, mulai dari tata cara dan adab ketika menunggu orang sakit dan sakarotul maut, kemudian tata cara memandikan jenazah, dan terakhir praktek tata cara mengkafani jenazah Perempuan secara syari.
Salah satu peserta dan kordinator kegiatan Siti Dawimah, S Pd I, M.S.I menyampaikan rasa bahagia dan bersyukurnya mendapatkan bekal pelatihan tersebut. “Penyelenggaraan kegiatan pelatihan ngrupti jenazah bagi rois Perempuan sangatlah memiliki dampak nilai manfaat dan berharap kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat secara lebih luas lagi sehingga banyak orang semakin paham tentang bagaimana prosedur tata cara pemulasaraan jenazah sesuai dengan tuntunan Syariat Islam. (akh/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!