KUA Kalibawang Selenggarakan Prosesi Ikrar Wakaf Pondok Pesantren Nurussalam
Kulon Progo (KUA Kalibawang) – Suasana penuh khidmat menyelimuti Pondok Pesantren Nurussalam saat berlangsungnya penandatanganan prosesi Akta Ikrar Wakaf (AIW), Senin (16/6/2025).
Dalam momentum tersebut Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Kalibawang, Ibnu Kafid, S.H.I melaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) berbasis elektronik untuk Pondok Pesantren Nurussalam, yang berlokasi di Padukuhan Sayangan, Kalurahan Banjararum, Kalibawang. Proses penandatanganan Akta Ikrar Wakaf dan serah terima dokumen tersebut menjadi langkah penting dalam upaya mengamankan aset wakaf untuk administrasi sesuai aturan yang berlaku dan kepentingan umat keagamaan.
Proses ikrar wakaf Ponpes Nurussalam dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo Haris Widiyanto, SH, Wakif Jemungin Sumosetika yang di wakili cucunya Alex Wibisono, Nadzir NU Kalibawang Sumiyono, S Pd I, Pimpinan Ponpes Nurussalam Moch Saihudin, Kepala KUA Kalibawang Ibnu Kafid, S H I, dan Penyuluh Agama Islam Bandar Nurul Baihaqi, S Sos I yang juga sekaligus sebagai operator aplikasi SIWAK.
Ibnu Kafid, selaku PPAIW, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. “Kami berharap tanah yang telah diwakafkan nanti dapat memberikan nilai manfaat besar untuk pengembangan pondok pesantren, khususnya dalam pembinaan keumatan. Dengan proses Ikrar Wakaf ini, diharapkan menjadi awal yang positif dalam mengoptimalkan potensi dan pemanfaatan tanah wakaf di wilayah Kapanewon Kalibawang. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen KUA Kalibawang dalam mendukung pemberdayaan aset wakaf untuk kesejahteraan umat,” ungkapnya.
Tanah wakaf seluas 280 meter persegi yang berlokasi di dusun Sayangan ini sebelumnya telah melalui proses peninjauan pada tanggal 28 Mei 2025. Peninjauan tersebut di lakukan untuk menentukan titik koordinat serta mendokumentasikan kondisi tanah sebagai bagian dari pengisian data pada aplikasi SIWAK (Sintem Informasi Wakaf). Aplikasi SIWAK ini mempermudah pengelolaan administrasi tanah wakaf secara digital, termasuk mengunggah bukti penandatanganan serah terima blangko, serta titik koordinat lokasinya, “ imbuhnya
Dalam kesempatan yang sama Haris Widiyanto, menyampaikan informasi program inovasi dari Penyelenggara ZAWA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo “Lawanku jadi terpikat” (layanan wakaf Kulon Progo sampai jadi dan terbit sertifikat) berupa kemudahan layanan pengurusan sertifikat wakaf sampai sertifikatnya jadi dan terbit. Dalam pengelolaan wakaf yang perlu diperhatikan adalah Ikrar Wakaf di hadapan PPAIW/Kepala KUA, setelah itu segera setelah ikrar Wakaf, Nazir mengurus proses sertipikat wakaf ke BPN 7-30 hari sejak ikrar dilaksanakan Nadzir mengelola wakaf dengan semangat dan sesuai peruntukannya.
“Yang perlu diperhatikan dalam pengelola wakaf ini harus dengan AKAL (Administrasi, Kelola, Awasi, Laporkan) segera urus proses sertifikat wakaf di BPN, kelola dan kembangkan tanah tersebut dengan penuh semangat, awasi penggunaan dan pengelolaan wakaf harus sesuai peruntukannya, laporkan manakala wakaf ditelantarkan atau dikelola menyimpang dari peruntukannya,” ujarnya.
Saat di temui Pimpinan Pondok Pesantren Nurussalam Moch Saihudin menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang terlibat karena acara ini menjadi wujud nyata sinergi antara wakif, nazhir, dan saksi dalam menjaga aset wakaf sebagai bagian dari warisan berharga umat Islam. Dengan adanya AIW, tanah wakaf ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi masyarakat sekitar tetapi juga sebagai ladang pahala. (akh/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!