Pembangunan Gedung PAUD, KUA Kokap Fasilitasi Layanan Proses Ikrar Wakaf
Kulon Progo(KUA Kokap)-Sebagai upaya dalam meningkatkan layanan pada masyarakat luas, KUA Kokap memfasilitasi Proses ikrar wakaf Gedung PAUD Melati Tunas yang beralamat di dusun Tegiri I Hargowilis Kokap berlangsung dengan penuh khidmat pada Selasa (24/06/2025) pagi.
Kegiatan Ikrar wakaf digelar di Balai Nikah KUA Kokap pada Selasa (24/06/2025) pagi, atas nama Waginah warga Tegiri Hargowilis Kokap yang mewakafkan sebidang tanah berupa pekarangan LC nomor A2979343 seluas 249 M2 yang terletak di dusun Tegiri I Hargowilis Kokap, diperuntukkan untuk pembangunan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini/ PAUD Melati Tunas Bangsa, kepada Nadzir yang diketuai Dalijan, A.Ma, dibacakan dihadapan Kepala KUA / Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kapanewon Kokap, Muhamad Sururudin, S.Ag, dengan saksi tercatat Ashari dan Kemijan, dan dihadiri pengurus Nadzir, Pengelola PAUD dan pamong desa Hargowilis.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala KUA setempat, Muhamad Sururudin, S.Ag, Darsa Prihanta dari bagian Wakaf Kankemenag Kulon progo, PIC Wakaf Kapanewon Kokap Purwanto, Am.d dan Wisnu Murti, MSI, Wakif, Pengurus Nadzir, juga Pamong Kalurahan Hargowilis.
Dalam sambutannya Carik Hargowilis Tri Wahyudi Setiawan, S.PT atas nama Pemerintah Kalurahan Hargowilis menyampaikan ucapan terimakasih kepada Wakif ibu Waginah yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan Taman Pendidikan /PAUD Melati Tunas Bangsa , semoga amal jariyahnya senantiasa mengalir sepanjang masa.
Demikian juga kepada Nadzir yang diketuai Dalijan A.Ma yang bersedia mengelolanya dan mengembangkannya, demikian juga terimakasih kepada KUA Kapanewon Kokap beserta jajarannya dan juga kepada Penyelenggara wakaf Kemenag Kulon Progo, yang memfasilitasi ikrar wakaf.
Kepala KUA kapanewon Kokap Muhamad Sururudin, S.Ag, pada kesempatan tersebut menyampaikan pembinaan kepada Pengurus Nadzir dan Wakif terkait pemasalahan wakaf. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2024 tentang wakaf , dijelaskan bahwa lembaga wakaf sebagai Pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. “Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/ atau tulisan kepada Nadzir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan / atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Pejabat pembuat akta ikrar wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.Badan wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia, “ujarnya
Dengan adanya wakaf ini, Gedung PAUD Melati Tunas diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dusun Tegiri I Hargowilis Kokap dan sekitarnya. Ikrar wakaf ini menjadi contoh nyata bagaimana amal jariyah dapat menjadi warisan abadi bagi umat. (esu/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!